https://palpres.bacakoran.co/

Eks Dosen S2 UKB Datangi Disnakertrans Sumsel, Ini Masalahnya

Adanya dugaan laporan dalam penanganan perkaranya berjalan di tempat, membuat eks dosen S2 UKB Palembang Connie Pania Putri mendatangi Disnakertrans Sumsel didampingi kuasa hukumnya Ryan Gumay Law Firm.--Kurniawan

Seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel, terkait laporan yang pihaknya buat.

Bahkan pihak penyidik akan mendatangi langsung untuk mempertanyakan dan mengambil dokumen tersebut.

BACA JUGA:Bocah Laki-laki Yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Perusahaan China Berencana Bangun PLTS Kapasitas 300 MW, Reaksi Pemprov Sumsel Sungguh Mengejutkan

“Kami juga diinformasikan, bahwa setelah dokumen dan pemeriksaan dilakukan penyidik ke pihak UKB Palembang," bebernya. 

Pihaknya akan segera dijadwalkan untuk memberikan keterangan. "Ada 2 poin yang akan kami sampaikan kepada penyidik.

Dimana itu terkait tidak didaftarkan klien kami di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, dan yang keduanya terkait kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel,” urainya.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal laporannya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan.

BACA JUGA:Diserbu Mak-Mak! Ternyata ini Penyebab Masjid Baiturahman Bank Raya 3 Jadi Rame, Ada yang Tau?

BACA JUGA:4 HP Samsung Galaxy A Series Terbaru 2024, Varian Mid-Range dengan Hardware Ganas

“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik PPS Disnakertrans Sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif," paparnya 

Bahkan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. "Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” katanya.

Sementara itu, Connie Pania Putri menjelaskan, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi hak kita menanyakan sampai dimana pengaduan kita dan Disnakertrans Sumsel juga wajib untuk memberitahu kita secara transparan, akuntabel karena ini waktunya sudah lama," tegasnya. 

BACA JUGA:Kasus Internet Muda, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka, Ini Sosoknya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan