PLN Gercep Lakukan Antisipasi Korupsi, KPK Angkat Jempol Dua
Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya--PLN
"Ini harus menjadi perhatian PLN. Di satu sisi, dengan data aset yang jelas dan tertib maka PLN bisa makin maju ke depan tanpa ragu dalam memberikan pelayanan dan operasional," tambahnya.
PLN mengawali program melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Kerja sama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. *