https://palpres.bacakoran.co/

Tim Jaksa Kejati Sumsel Hadiri Sidang Lanjutan Pra Peradilan, Apa Hasilnya?

Tim Jaksa Kejati Sumsel selaku Pihak Termohon pada Rabu 28 Agustus 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang. --Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Pihak Termohon pada Rabu 28 Agustus 2024 menghadiri lanjutan sidang Pra Peradilan.

Dengan Nomor:24?Pid.Pra/2024/Pn.Plg tanggal 14 Agustus 2024 yang diajukan oleh LD (Pihak Pemohon) bertempat di Pengadilan Negeri Palembang.

Yang merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Gelar FGD Cegah Karhutla, Gandeng Seluruh Stakholder

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Musim Politik, Kedapatan Ini Sanksinya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, VAnny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, untuk Hakim Tunggal pada Sidang Pra Peradilan tersebut yaitu Harun Yulianto, S.H., M.H.

Agenda Sidang Pra Peradilan pada Rabu 28 Agustus 2024 yaitu pembuktian atau mengajukan alat bukti tambahan dari para Pihak. 

Yang mana Pihak Pemohon mengajukan alat bukti berupa Ahli Hukum Pidana Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Jakarta Selatan.

Sedangkan dari Pihak Termohon menyerahkan alat bukti tambahan berupa surat dan BAP Saksi/Ahli. 

BACA JUGA:Duet Ideal dan Paling Siap, Saatnya HDCU Nyalakan Sumsel

BACA JUGA:Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia Resmi Daftar ke KPU Sumsel, Relawan: Kami Rindu ESP!

"Selanjutnya hari ini Kamis 29 Agustus 2024, sidang Pra Peradilan dilanjutkan dengan Kesimpulan Para Pihak. Adapun pelaksanaan sidang pra peradilan pada hari ini berjalan aman, tertib, lancer dan terkendali," tukasnya.

Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selaku pihak termohon menghadiri sidang Pra Peradilan, Selasa 27 Agustus 2024.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan