https://palpres.bacakoran.co/

Tim Jaksa Kejati Sumsel Hadiri Sidang Lanjutan Pra Peradilan, Apa Hasilnya?

Tim Jaksa Kejati Sumsel selaku Pihak Termohon pada Rabu 28 Agustus 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang. --Humas Kejati Sumsel

Yang tersebut diajukan oleh tersangka LD (Pihak Pemohon) merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera.

Hal tersebut yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Wah! Ada Sosok Petinggi Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan BPSDMD Provinsi Sumsel, Berikut Wajahnya

BACA JUGA:Cek Stok Gudang Bulog di Sumsel, Kepala Bapanas RI Pastikan Bantuan Pangan Tetap Jalan Sampai Desember 2024

"Agenda Sidang Pra-Peradilan tersebut yaitu pembuktian dengan menghadirkan sejumlah bukti surat baik dari Pihak Termohon maupun Pihak Pemohon," ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang yaitu Harun Yulianto, S.H., M.H. Selanjutnya pada Rabu 28 Agustus 2024, sidang Pra Peradilan dilanjutkan dengan agenda lanjutan Pembuktian.

Dimana akan menghadirkan ahli, saksi maupun surat dari Pihak Termohon dan Pihak Pemohon terkait siding pra peradilan tersebut.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan