https://palpres.bacakoran.co/

KABAR TERKINI! Ternyata Anak Usia 6 Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia 6 tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. --Humas Imigrasi Palembang

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia 6 tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate

Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Bahkan hal ini diketahui bahwa teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia 6 tahun. 

"Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Temu Kangen Eddy Santana dengan Persatuan Keluarga Indonesia Timur Sumsel, Dukung E-RA Menuju Sumsel 1

BACA JUGA:9 Langkah Sederhana UMKM untuk Mendukung Keberlanjutan Lingkungan dan Warisan Budaya Sumatera Selatan

Sebelumnya, orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi.

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan.

Sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

 BACA JUGA:BLAK-BLAKAN! Eddy Santana Bantah Tudingan Tidak Taat Aturan Partai: Saya Petarung Politik, Saya Cinta Prabowo!

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Palembang Tolak Relokasi, PT BCR dan Perumda Pasar Segera Ambil Langkah Hukum

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi.

Bahkan waktu yang dibutuhkan hanya 15 hingga 25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan