Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU yang Hadir di Acara Salah Satu Calon Bupati Ini
Tindak tegas keterlibatan ASN yang ikut berpolitik secara aktif dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKU--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kehadiran Sekda OKU, Darmawan Irianto untuk membuka acara Gass Track salah satu pasangan calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati, secara etika tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apalagi, ungkap Kepala Inspektorat Provins Sumsel, Kurniawan, pria yang menjabat Sekda OKU tersebut, adalah pembina tertinggi ASN di kabupaten tersebut.
"Jika memang benar, secara etik jelas itu tidak pantas, Pj Bupati harus melakukan pemeriksaan, dengan melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU," ungkapnya.
Peristiwa yang terjadi dengan melibatkan pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut tidak bisa dibiarkan.
BACA JUGA:Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Prabumulih Umumkan Hanya 3 Paslon yang Akan Bersaing
BACA JUGA:Paslon Fery-Herly Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSMH Palembang, Lengkapi Berkas Pilkada OKU Timur
Harus ada langkah untuk memeriksa yang bersangkutan, termasuk beberapa pejabat yang kabarnya hadir.
Karena jangan sampai muncul opini yang menimbulkan persepsi keterlibatan ASN yang ikut berpolitik secara aktif dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKU.
"Kan bisa dilihat dulu konteksnya apa, apakah hanya sekedar hadir, atau memenuhi undangan. Tapi secara etika juga, ia tidak boleh hadir. Ini harus diperiksa secara berjenjang, karena tentunya Sekda OKU punya alasan," ujarnya.
Menurut Kurniawan, ada beberapa aturan yang harus ditaati ASN dalam politik, termasuk tidak ikut terlibat dalam politik aktif.
BACA JUGA:Polres Lahat Perketat Pengamanan Bagi Paslon Daftar ke KPU Lahat, Ini Penampakannya
"ASN boleh hadir dalam agenda politik, tapi tidak boleh mengajak. Dalam kejadian itu, harus dilihat, ada tidak ajakan atau simbol-simbol yang menjurus terhadap ajakan," ulasnya.
Menurut Kurniawan, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD termasuk Camat, itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.