Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU yang Hadir di Acara Salah Satu Calon Bupati Ini
Tindak tegas keterlibatan ASN yang ikut berpolitik secara aktif dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKU--
Netralitas ASN dalam pemilihan umum telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sanksinya dari teguran secara lisan sampai pencopotan jabatan," terangnya.
BACA JUGA:Ribuan Massa Dampingi Paslon Asgianto-Iwan Tuaji Mendaftar ke KPU PALI di Hari ke-2
Apalagi tahapan Pilkada saat ini sudah dimulai, ASN diminta tidak terlibat secara aktif. Karena ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Pj Bupati harus segera memeriksa dan memanggil pejabat tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekda OKU, Darmawan Irianto kedapatan hadir pada genda salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS).
Bahkan, kehadiran Sekda OKU, Darmawan Irianto di acara YPN YESS yang bertajuk balap sepeda motor di desa Lubuk Batang lama kecamatan Lubuk Batang tersebut, bahkan diikuti oleh beberapa pajabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab OKU.
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari PDI Perjuangan, Paslon Asri AG-Irwan Optimis Menangkan Pilkada PALI
BACA JUGA:Paslon YM-BM Siap Daftar sebagai Kontestasi Pilkada Lahat 2024, Ini Kata Ketua Tim Pemenangan
Pada beberapa foto yang tersebar, Darmawan Irianto, hadir bersama Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, Alfarizi, SE, Ak dan Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi Putera, SH.