Wah! Ada Pengembalian Kerugian Negara Oleh Dinas Kominfo Muba Terkait Temuan BPK RI, Apa Itu?
Telah dilaksanakan pengembalian kerugian negara terkait temuan BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv Berlangganan (Bandwith) TA 2020 sampai dengan 2023.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan pengembalian kerugian negara terkait temuan BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv Berlangganan (Bandwith) TA 2020 sampai dengan 2023.
Sebesar Rp3.552.494.639,90 oleh Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bahwa pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI.
Dan sebelumnya dilakukan penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024, dari perkembangan penyelidikan, pihak ke-3 melalui PPK mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp3.552.494.639,90.
BACA JUGA:Begini Pengarahan Diberikan Kajati Sumsel Kepada Para Kajari Se-Sumsel
BACA JUGA:Sidang Perdana Perkara Internet Desa Pada Dinas PMD, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadir
"Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengambil sikap menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat kuasa khusus ke Pengacara Negara," ujar Kasi Intel Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Hal ini untuk melakukan bantuan Hukum berupa penyelamatan keuangan Negara melalui Bidang Bidang Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui 2 tahap.
Tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp1.000.000.000 pada tanggal 26 Agustus 2024 dan sisanya Sejumlah Rp2.552.494.639,90 di kembalikan pada hari ini.
Dengan total keseluruhan Rp3.552.494.639,90 dan langsung di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kembali merapatkan barisan.
Antara keduanya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.