https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Pengembalian Kerugian Negara Oleh Dinas Kominfo Muba Terkait Temuan BPK RI, Apa Itu?

Telah dilaksanakan pengembalian kerugian negara terkait temuan BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv Berlangganan (Bandwith) TA 2020 sampai dengan 2023.--Humas Kejati Sumsel

Dalam hal ini, penanganan permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab Muba baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan artian kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

BACA JUGA:Ini Negara Favorit Warga Indonesia Saat Jalan-jalan ke Luar Negeri

BACA JUGA:5 Ciri Khas Suku Palembang, Mulai dari Pakaian hingga Makanannya!

MoU yang diselenggarakan oleh Bagian kerjasama Setda Muba ini ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Kajari Muba Roy Riady SH MH.

Penandatanganan nota MoU ini berlangsung  di Auditorium Pemkab Muba, Senin 15 Juli 2024 siang.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi berterimakasih dan mengapresiasi Kejari Muba yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan Pemkab Muba.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penandatanganan MoU ini," imbuhnya.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Palembang, Pernah Kota Terbersih di ASEAN Era Eddy Santana Putra

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi, Berikut Kasusnya

Penandatanganan kesepakatan bersama ini, tambah Sandi, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Muba dengan Kejari Muba.

Hal ini agar dimaksudkan menyamakan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pj Bupati Sandi Fahlepi juga berharap dengan adanya MoU ini agar semua pihak bisa mendukung program ini. Dia berharap pula dapat memberikan manfaat besar, serta berkualitas bagi masyarakat luas.

“Saya berharap dengan adanya Nota kesepakatan ini penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ucapnya. 

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi, Berikut Kasusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan