Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang memberikan kemudahan layanan pembayaran PBB dengan keliling--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, beri layanan pembayaran PBB keliling.
Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, mengatakan, mobil kas keliling tersebut sebagai bentuk tambahan fasilitas kemudahan untuk wajib pajak dalam pembayaran PBB dan tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya.
"Kami terus berupaya melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tahun 2024 ini kami fasilitasi mobil kas keliling, tentu hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, utamanya PBB," ujar M Raimon Lauri AR, Rabu 4 September 2024.
Mantan Kabag Umum Setda Palembang dan Kepala Dinas Perdagangan ini menjelaskan, layanan mobil kas keliling ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Metropolis, dimana operasionalnya dari jam 08.00-15.00 WIB.
BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor
BACA JUGA:Mau Melakukan Perubahan Nama di PBB? Berikut Syarat yang Perlu Kamu Siapkan dan Butuhkan
Berikut jadwalnya, Senin-Kamis atau 2-5 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Ilir Timur dan Seberang Ulu II.
Kemudian, Jumat-Rabu atau 6-11 September 2024 dilaksanakan di Sematang Borang, Kalidoni dan Seberang Ulu I.
Kamis-Selasa atau 12-17 September 2024 di Kecamatan Sukarami, Ilir Timur II dan Plaju.
Selanjutnya, Rabu-Jumat atau 18-20 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Kemuning, Sako, dan Jakabaring. Seterusnya, Senin-Rabu atau 23-25 September 2024 dilaksanakan di Ilir Barat I, Ilir Timur III dan Gandus.
BACA JUGA:Pelunasan PBB di Kelurahan Ini, Dapat Memberi Keuntungan Tersendiri Loh
BACA JUGA:Pertamina Sumbang PBB dan BPHTB Terbesar Kota Palembang Tahun 2023
Terakhir, Kamis-Senin 26-30 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Kertapati.
"Bagi masyarakat Palembang yang ingin membayar PBB dan melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya silahkan datang ke Samsat keliling di kantor Kecamatan masing-masing," pungkasnya.