https://palpres.bacakoran.co/

Ada RJ Dilakukan Kejari OKI Yang Menjerat Petugas Jalan Tol, Kasus Apa Ya?

Kejari OKI telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) yang di pimpin oleh Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) yang di pimpin oleh Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH, Rabu 4 September 2024.

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, SH., M.H mengatakan, bahwa pada 11 April 2024 di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korbannya mengalami luka-luka, pada 11 April 2024 lalu di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI yang disebabkan oleh tersangka Putra Medikantara.

"Dimana pada saat itu tersangka yang merupakan petugas tol dengan mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya," ujarnya. 

BACA JUGA:Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?

BACA JUGA:Komitmen Penuhi Hak Anak di Kabupaten OKU Timur, Bupati Kukuhkan Forum Anak Periode 2024-2026

Mendapati informasi kalau ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311, dimana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka.

Sehingga tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya dan menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL.

Yang dikemudikan oleh korban M. Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka.

"Bahwa terkait perkara tersebut, telah dilakukan perdamain antara Terasangka dan pihak korban, sehingga Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan permohonan Keadilan restoratif Putra Medikantara, katanya.

BACA JUGA:Kunjungan ke Desa Sumber Rejo, Bupati OKU Timur Janji Berikan Kejutan untuk Masyarakat, Kira-kira Apa Ya?

BACA JUGA:Pemkab Lahat dan Forkopimcam Pulau Pinang Datangi Rumah Warga di Dua Desa, Ini Tujuannya

Hal itu ditujukan kepada Jaksa agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa pada 28 Agustus 2024 pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

"Bahwa bapak Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bapak Jodhi Atma Enchi, SH telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka agar bisa kembali ke tengah-tengah Masyarakat," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan