Bapenda Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu, Catat Batas Jatuh Tempo Pembayaran
Penyampaian surat pembayaran PBB kepada masyarakat agar tepat waktu sesuai jatuh tempo--
"Kami terus berupaya melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tahun 2024 ini kami fasilitasi mobil kas keliling, tentu hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, utamanya PBB," ujar M Raimon Lauri belum lama ini.
Mantan Kabag Umum Setda Palembang dan Kepala Dinas Perdagangan ini menjelaskan, layanan mobil kas keliling ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Metropolis, dimana operasionalnya dari jam 08.00-15.00 WIB.
BACA JUGA:Hari Besar PBB, Ini Cara Dilakukan Satgas Kizi TNI Konga Memeriahkannya
BACA JUGA:Pelunasan PBB di Kelurahan Ini, Dapat Memberi Keuntungan Tersendiri Loh
Berikut jadwalnya, Senin-Kamis atau 2-5 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Ilir Timur dan Seberang Ulu II.
Kemudian, Jumat-Rabu atau 6-11 September 2024 dilaksanakan di Sematang Borang, Kalidoni dan Seberang Ulu I.
Kamis-Selasa atau 12-17 September 2024 di Kecamatan Sukarami, Ilir Timur II dan Plaju.
Selanjutnya, Rabu-Jumat atau 18-20 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Kemuning, Sako, dan Jakabaring.
BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan PBB di Polri, Berikut Pembahasannya
Seterusnya, Senin-Rabu atau 23-25 September 2024 dilaksanakan di Ilir Barat I, Ilir Timur III dan Gandus.
Terakhir, Kamis-Senin 26-30 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Kertapati.
"Bagi masyarakat Palembang yang ingin membayar PBB dan melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya silahkan datang ke Samsat keliling di kantor Kecamatan masing-masing," pungkasnya.