Peran Medsos dan Pengaruhnya Terhadap Generasi Milenial dalam Menghadapi Pemilu 2024
Peran media sosial sangat berpengaruh terhadap generasi milenial dalam menghadapi Pemilu 2024--
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Beri Penghargaan kepada 2 Perwira, Siapa Saja?
Namun, pandangan positif ini juga diiringi dengan beberapa kekhawatiran terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial.
Beberapa masalah yang dianggap penting oleh generasi milenial antara lain adalah privasi dan keamanan data, penyebaran hoaks dan berita palsu.
Serta serta adanya tekanan sosial yang muncul dari keberadaan media sosial seperti bullying dan body shaming.
Begitu halnya dengan pengaruh kehadiran media sosial terhadap dunia politik.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Ketua Pelaksana Seminar Nasional
Kehadiran media sosial membuat informasi politik tidak hanya semakin masif tetapi juga terdistribusi dengan cepat dan bersifat interaktif.
Dengan karakteristik itu tidak sedikit aktor politik di sejumlah negara di Indonesia khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai alat politik untuk menggaet calon pemilih.
Komisi Pemilihan Umum menyebut media sosial telah menjadi salah satu sarana kampanye sejak Pemilu 2019, saat ini KPU sedang membahas aturan kampanye di media sosial untuk Pemilu 2024.
Pengaturan kampanye di media sosial yang digunakan selama kampanye di Pilkada serentak 2024 dapat menjadi rujukan KPU dalam menyusun Rancangan peraturan KPU tentang kampanye pemilu serentak 2024.
BACA JUGA:Naik Dua Strip, Ini Peringkat Terbaru Indonesia dalam Ranking FIFA
Namun pihak KPU mengatakan, akan mengusulkan adanya tambahan akun media sosial dalam aturan kampanye media sosial Pemilu 2024 yang merujuk pada pasal 47 PKPU Nomor 11 tahun 2020.
Menurut aturan ini partai politik dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Sementara, untuk pengawasan kampanye di media sosial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Kominfo.