Jalan Mulus Institut Teknologi Pagar Alam Menjadi Universitas, ini Saran Pakar Hukum Hendra Sudrajat
Pakar hukum yang juga Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cum Laude Tahun 2011, Hendra Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda III Institut Teknologi Pagar Alam (ITPA), Senin 9 September 2024 --Ist for koranpalpres.com
Jadikanlah ilmu dan gelar kesarjanaan yang anda peroleh hari ini sebagai senjata pengetahuan dalam mengarungi kehidupan yang kian menantang di masa mendatang.
Para Wisudawan dan Wisudawati hendaknya membekali diri dengan kemampuan problem solving dengan menyusun design thinking yang produktif dan solutif.
Gali dengan mendalam kearifan lokal leluhur di Tanah Sriwijaya ini.
BACA JUGA:Info Penting untuk Guru! Ini Cara Menautkan Akun Belajar ID dengan SIMPKB
BACA JUGA:Info Penting! Daftar PTS buka jalur mandiri dengan KIP Kuliah 2024
Karena dengan perpaduan kearifan lokal dan ilmu modern akan mengantarkan kepada peradaban yang sejati.
Ilmu tidak akan berguna bilamana tidak diterapkan dan ditebarkan ke segala penjuru langit dan bumi agar bernilai ibadah di hari akhirat.
Akhirnya sebagai kesimpulan di pada orasi ilmiah ini yakni;
1. Teori konstitusi nusantara mengurai relasi ilmu teknik informatika, ilmu teknik sipil, ilmu pertanian dan ilmu kesejahteraan sosial untuk memperkokoh kedaulatan digitalisasi teknologi;
BACA JUGA:Masa Depan Cerah! 6 rekomendasi jurusan kuliah yang akan dapat gaji tinggi ketika bekerja
BACA JUGA:Inilah 10 Negara dengan Literasi Terendah di Dunia
2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi sebagai Lex Digitalis Habeas Data yang memuat asas-asas legislasi perlu ditegakkan dalam wilayah negara hukum Indonesia;
3. Generasi emas hendaknya memberikan konstribusi terbaiknya terhadap bangsa dan negara, dengan mampu memahami problem solving dengan menyusun design thinking yang produktif dan solutif.
Selanjutnya sebagai rekomendasi akademik pada orasi ilmiah ini adalah :
1. Di masa mendatang Pemerintah Indonesia perlu membuat Badan Nasional Perlindungan Siber yang terpisah dengan kelembagaan Badan Intelejen Negara atau BIN.