https://palpres.bacakoran.co/

Kebakaran Lahan di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polda dan Polres Lakukan Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polda dan Polres Lakukan Penyelidikan-Wijdan koranpalpres.com-

"Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan. Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang," kata Kapolres.

Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA:Sidak Bagian SIM, Kapolres Ogan Ilir Pastikan Pelayanan dan Penerbitan SIM Berjalan Sesuai SOP

BACA JUGA:Menyentuh! Polres Ogan Ilir dan Bhayangkari Beri Bantuan dan Periksa Kesehatan Anak-Anak Stunting

"Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan himbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran," tegasnya.

Terutama lanjutnya, saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan.

"Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman," tukas AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Terpisah, pihak PTPN VII Cinta Manis melalui bagian Humas, Ahmad Latif mengaku pihaknya tidak tidak ada kebijakan membakar lahan tebu.

BACA JUGA:PJU Polres Ogan Ilir Ini Ikut Pelatihan Demi Dukung Operasi Berikut

BACA JUGA:Terdekteksi Titik Hotspot, Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung

"Apalagi ada istilah mengejar target giling, bahkan cinta manis sudah ada 21 anggota pam BKO TNI sprint Pangdam dan 5 orang anggota Polsek Tanjung Batu," paparnya.

"Ini untuk patroli sekaligus pengamanan agar tidak terjadi kebakaran lahan. Malahan cinta manis dirugikan dengan terjadi kebakaran ini," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan