https://palpres.bacakoran.co/

Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS

Ke depanseragam PNS dan PPPK tidak akan dibedakan.-klikpendidikan-

BACA JUGA:H-1 Jelang Penutupan, Ini 20 Instansi Pusat dan Daerah Sepi Peminat di CPNS 2024, Buruan Daftar!

Berikut ketentuan lengkap mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK dan juga PNS berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 22:

1. Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun mencakup jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Kisruh CPNS 2024: BKN Akhirnya Izinkan Penggunaan Meterai Tempel, Warganet Geram

UU ASN 2023 telah disahkan Presiden Jokowi, ternyata PPPK juga akan menerima jaminan sosial lainnya sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN selain jaminan pensiun.

Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh PPPK menurut UU ASN 2023 diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Demikian informasi mengenai UU ASN telah disahkan Presiden Jokowi dan PPPK PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan