Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS
Ke depanseragam PNS dan PPPK tidak akan dibedakan.-klikpendidikan-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ada dua hal yang bikint Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bakal punya kesamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa sajakah hal itu? Kita cermati penjelasan berikut ini:
Pertama, setelah Permendagri No. 10 Tahun 2024 resmi diteken oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, semua ASN baik itu PNS maupun PPPK wajib memenuhi aturan ini.
Yakni mengenai seragam sehari-hari yang digunakan oleh PNS dan PPPK. Hal ini akan berlaku di Instansi Pusat maupun Pemda.
BACA JUGA:Cara Unik Peserta PPPK Rayakan Kelulusan dengan Gelar Sunatan Massal, Bupati OKU Timur Sampaikan Ini
Ke depan tidak ada lagi perbedaan seragam yang dikenakan sehari-hari untuk bekerja, baik untuk PNS dan PPPK.
Seperti diatur dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024, semua ASN baik itu PNS dan PPPK diwajibkan menggunakan tiga jenis pakaian dinas sebagai berikut, yakni:
1. Pakaian Dinas Harian Khaki (Kuning Khaki), penggunaannya oleh semua ASN termasuk PNS dan PPPK
2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih, untuk look formal dan tampilan yang bersih
3. Pakaian Dinas Batik, Tenun, Lurik/ Pakaian Khas Daerah yang wajib digunakan untuk menampilkan keindahan budaya lokal.
BACA JUGA:Gaji Dokter di PALI yang Berstatus Honor Lebih Besar dari Pegawai PPPK, Ini Alasannya
Sedangkan untuk Pemda atau Pemerintahan Daerah ada juga pemberlakuan penggunaan pakaian seragam yang harus diikuti oleh semua PNS dan PPPK, berikut di antaranya.
- Pakaian Dinas Harian (sehari-hari)
- Pakaian Dinas untuk Perangkat Daerah Tertentu (Jabatan atau Pengelola tertentu)