Tersangka Penembakan di Kalidoni Palembang Tertangkap Tim Gabungan, Ini Lokasinya
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku penembakan dimana Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti yang diamankan.--Kurniawan
BACA JUGA:Bawa Sajam, Pemuda Ini 'Digiring' ke Polres Ogan Ilir
Bahkan juga terjerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Ditempat yang sama, tersangka Samudra mengatakan, bahwa ia sudah sakit hati dengan korban yang menantangnya dengan melakukan penarikan kerah bajunya.
Apalagi korban ini menstop pengerjaan di perumahan, kemudian ia menegur korban tapi tidak terima hingga korban menantangnya sambil menarik kerah baju.
"Jadi terjadilah peristiwa penembakan tersebut, untuk pistol saya beli Rp2 juta pada 2021 lalu dan hanya disimpan saja tidak pernah digunakan dan baru digunakan untuk menembak korban," tandasnya.
BACA JUGA:Warga Komplek TPU Talang Kerikil Palembang Digegerkan Penemuan Remaja Perempuan, Berikut Kondisinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"