Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan terhadap 15 Anak Divonis 20 Tahun, LPSK: Peringatan Keras bagi Publik!
Editor: M Iqbal
|
Minggu , 15 Sep 2024 - 07:53
Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada oknum guru ngaji pelaku pelecehan terhadap 15 anak dan wajib bayar restitusi.--internet