ALHAMDULILLAH! UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Simak Kenaikan Upah Minimum di Sumatera Selatan, Tag Bosmu Besti
ALHAMDULILLAH! UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Simak Kenaikan Upah Minimum di Sumatera Selatan, Tag Bosmu Besti--pixabay
14. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp3.456.874
15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) senilai Rp3.464.303
16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) senilai Rp3.456.874
17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp3.456.874
BACA JUGA:Ikon Palembang yang Diminati Wisatawan Mancanegara, Kota Paling Tua di Indonesia
Kenaikan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan upah minimum yang lebih tinggi, karyawan dapat merencanakan kehidupan yang lebih baik, dari pendidikan anak hingga kebutuhan sehari-hari.
Disahkannya UU Cipta Kerja ini bukan hanya tentang angka; ini adalah tentang memberikan jaminan kepada pekerja bahwa mereka dihargai dan diperlakukan dengan adil.
Banyak pekerja yang selama ini merasa khawatir tentang ketidakpastian upah mereka, kini bisa bernapas lega.
BACA JUGA:Masih Ada BUMD yang Belum Mencapai Target PAD, Sekda Sumsel Edward Candra Beri Peringatan Menohok
BACA JUGA:4 Laptop Gaming Merek HP Terbaik 2024, Performa Tangguh, Spek Sangar, Ngegame Anti Ngelag!
Keberanian pemerintah untuk menetapkan regulasi yang jelas menciptakan iklim yang lebih baik bagi dunia kerja di Indonesia.
Bagi para karyawan, momen ini adalah saat yang tepat untuk mendiskusikan dengan atasan mereka mengenai hak-hak yang harus dipenuhi.