https://palpres.bacakoran.co/

Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

Jual kendaraan, STNK wajib diblokir segera, jangan sampai bernasib begini.--

Selanjutnya, kamu bisa ikuti tahap-tahap berikut ini: 

• Buka website http://bapenda.sumselprov.go.id/blokir/  

• Pilih menu PKB 

• Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 

• Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

• Setelah itu klik kirim.

 

Cara blokir STNK di Samsat 

Bagi kamu yang memiliki waktu luang bisa juga mengurusnya di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Palembang II atau Samsat. 

Adapun tata cara blokir STNK di Samsat adalah sebagai berikut: 

Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat atau UPTB Palembang II 

Ke bagian pemblokiran kendaraan

Isi form pernyataan pemblokiran, tandatangan dan sertai materai. 

Pemilik kendaraan mengisi buku pernyataan pemblokiran dengan materai

Petugas akan memproses permohonan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan