Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini
Jual kendaraan, STNK wajib diblokir segera, jangan sampai bernasib begini.--
• Salinan pajak kendaraan (SKPD),
• Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (bermaterai 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa,
• Surat Keterangan RT/RW
Cara Blokir STNK Online Palembang
Selain memberikan layanan perpanjang STNK online, kini sudah tersedia pula layanan untuk blokir STNK secara online di Palembang.
Jadi, mengurus blokir STNK tidak lagi ribet antre di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Cukup melapor jual kendaraan atau blokir STNK secara daring yang bisa dilakukan dari mana saja.
Sebelum melakukan blokir STNK online Palembang, kamu harus melakukan pendaftaran atau registrasi terlebih dulu di halaman Bapenda tersebut. Caranya sebagai berikut:
1. Membuat akun
Pilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri seperti yang ada di KTP dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Log in
Lakukan aktivasi akun di email pribadi dan langsung log in dengan alamat e-mail dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.