SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi
SIM atau STNK yang kena tilang masih bisa diambil meski lewat masa sidang, begini penjelasan polisi.-IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI JAKARTA)-
5. Melanggar batas kecepatan
Berdasarkan Pasal 287 ayat (5) disebutkan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Tidak ada STNK
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1).
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289.
8. Tidak menggunakan helm
Merujuk Pasal 291 ayat (1) disebutkan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Tidak menyalakan lampu kendaraan