https://palpres.bacakoran.co/

SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

SIM atau STNK yang kena tilang masih bisa diambil meski lewat masa sidang, begini penjelasan polisi.-IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI JAKARTA)-

Dalam Pasal 293 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

 

10. Melawan arah 

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Hal itu diatur dalam Pasal 294.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan