Embat Motor dan Tas Bidan Desa Margo Tani OKU Timur, 1 Grandong Diringkus Polisi, 1 DPO
Aksi gerandong yang meresakan beraksi diwilayah hukum Polres OKU Timur, kali ini seorang bidan desa yang menjadi korbanya-Foto:Arman Jaya-
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kembali aksi grandong yang meresakan beraksi di wilayah hukum Polres OKU Timur, kali ini seorang bidan desa yang menjadi korbanya.
Namun anggota polisi langsung melakukan pengejaran dan pelaku Komarudin Alias Didin (38) Warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Pelaku Didin ditangkap setelah menggrandong Nita Sovianti, bidan desa Warga Desa Margo Tani, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, minggu lalu.
Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
BACA JUGA:3 Wanita Terduga Kurir Narkoba Jaringan OKU Diringkus Polisi
BACA JUGA:Diduga Bandar Narkoba, Warga Desa Lubuk Batang Baru OKU Diringkus Polisi
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Komarudin Alias Didin (38) Warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka ditangkap, setelah Team Opsnal Polsek Madang Suku I mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Kemudian Team Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di Taman Singa Apur, Desa Tugu Harum, Kecamatan Blitang Madang Raya (BMR) pada Hari Jumat Tanggal 21 September 2024, Sekira Pukul 00.30 WIB. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian HP di Belitang Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modus Oknum Lakukan Curat
BACA JUGA:Nekat Curi Mesin Air Tetangga, Sugiono Diringkus Polisi, 2 Rekannya Masih Buron
Dikatakannya, tersangka melancarkan aksinya bermula saat korban pulang dari tempat kerja di Tulus Ayu menuju rumah di Desa Margo Tani.
Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dihadang dan diberhentikan oleh tersangka dan rekannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda verza warna merah lis bewarna hitam.