https://palpres.bacakoran.co/

Embat Motor dan Tas Bidan Desa Margo Tani OKU Timur, 1 Grandong Diringkus Polisi, 1 DPO

Aksi gerandong yang meresakan beraksi diwilayah hukum Polres OKU Timur, kali ini seorang bidan desa yang menjadi korbanya-Foto:Arman Jaya-

Kemudian, salah satu pelaku yang dibonceng turun sambil mengancam dan menodongkan senjata api laras pendek warna silver kepada korban.

Pelaku sambil berkata “Turun Kamu Kalau Tidak Mati” setelah itu pelaku memukul kepala sebelah kanan korban sehingga korban turun dari motornya.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis pelajar di OKU Timur yang Akhirnya Diringkus Polisi

BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Curi Uang di Meja Kasir Laundry, Pelaku EA Diringkus Polisi

Selanjutnya, pelaku berusaha merebut tas korban sehingga terjadi tarik menarik.

Korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya, namun korban tidak berdaya karena tenaga tersangka lebih kuat, sedangkan pelaku yang satunya bersiap diatas Motor.

Setelah berhasil merampas tas milik korban, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang melintas di TKP dan berusaha menolong korban.

Kemudian tersangka dan rekanya langsung melarikan diri ke dalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban ke arah Desa Panti Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya.

BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi

BACA JUGA:Gerah Dikejar Aparat Kepolisian, DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Akhirnya Tiba di Polrestabes Palembang

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan uang tunai Rp.800.000 dan didalam tas ada juga dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1.200.000, KTP, ATM, STNK, Kartu BPJS, SIM, NPWP, satu unit HP, satu unit sepeda motor honda beat warna putih,” jelasnya.

Saat ini tersangka Komarudin Alias Didin beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk pelaku satunya (teman tersangka) saat ini masih dalam pengejaran DPO.

“Akibat perbuatan tersebut, tersangka Didin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” ungkapnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan