https://palpres.bacakoran.co/

KPUD Empat Lawang Hanya Tetapkan 1 Paslon, Joncik-Arifai Dipastikan Lawan Tabung Kosong

Ilustrasi Kotak Suara Pilkada-dtc-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang melakukan rapat pleno menetapkan hanya 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menyatakan  setelah melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan akhirnya hanya 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan pleno tertutup dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib di Kantor KPU Empat Lawang.

Dalam rapat pleno tertutup itu, KPU menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai yang memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Sehingga dipastikan pasangan ini akan melawan tabung kosong.

BACA JUGA:Pleno Tertutup, KPU Pagaralam Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Serentak 2024

Sedangkan satu pasangan calon lagi yakni pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Empat Lawang, Eksan Budiman menuturkan  Pleno diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian yang mendalam serta melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang.

Selain itu juga tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akhirnya hanya 1 pasangan calon yang memenuhi syarat, pasangan Joncik Muhammad dan Arifai yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata dia.

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi KPU, Ini Perkaranya

Menurut Eksan, alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

"Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan.

Dengan demikian berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” terang Eskan Budiman.

Pleno tertutup KPUD tersebut berjalan kondusif berkat penjagaan ketat ratusan aparat keamanan TNI-Polri yang memang sudah disiagakan selama tahapan menuju Pilkada ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan