Kembali Kejari Lahat Terima Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi, Berikut Nominalnya
Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 23 September 2024.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Senin 23 September 2024.
Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya.
"Setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp100.000.000 dan Rp200.000.000," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, sehingga tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp400.000.000.
BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Kejari Lubuk Linggau Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dari Polisi
BACA JUGA:KOMPAK! Ratusan Sopir Siap Dukung Paslon BZ-WIN di Pilkada Lahat
Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000.
"Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp505.000.000," terangnya.
Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA:Kendala Masalah Sampah Rumah Tangga Masyarakat, Pemdes Karang Cahaya Lahat Beri Solusi Ini
BACA JUGA:Ada Pergerakan Kotak Kosong di Ogan Ilir, Tegas! Calon Bupati Panca Sampaikan Ini
Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.
Yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.