https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pergerakan Kotak Kosong di Ogan Ilir, Tegas! Calon Bupati Panca Sampaikan Ini

pergerakan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Ilir membuat Calon Tunggal Bupati Panca Wijaya Akbar angkat bicara-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Mulai ada pergerakan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Ilir membuat Calon Tunggal Bupati Panca Wijaya Akbar angkat bicara di forum pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Ogan Ilir, Senin 23 September 2024.

Pergerakan kotak kosong ini maksudnya, ada masyarakat yang mengempanyekan untuk mendukung dan mencoblos kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.

Seperti akhir-akhir ini di media sosial Facebook mulai ada akun-akun yang mengempanyekan kotak kosong.

"Kami membaca beberapa sumber terkait kotak kosong, itu tentunya harus sejajar, boleh dipilih masyarakat dan tentunya juga siapapun boleh mengempanyekan kotak kosong," ungkap Panca.

BACA JUGA:Nomor Urut 1, Ini Suara yang Ditargetkan Panca-Ardani di Pilkada 2024 Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Panca-Ardani Cuti, Pjs Bupati Ogan Ilir Diisi Staf Ahli SDM Sumsel, Ini Sosoknya

Dimana kata Calon Bupati Panca, barometer pengukur kampanye kotak kosong ini tidak ada aturannya dalam berkampanye dan lain-lainnya.

"Sedangkan kami sebagai calon yang harus dipilih harus mendaftarkan sumber dana, mendaftarkan calon tim kemenangan, dan mendaftar lain-lain," paparnya.

"Sedangkan yang mengkampanyekan Kotak Kosong tidak terdaftar," sambutan Panca Ardani.

Ditegaskan Panca, hal ini artinya bukan tidak boleh mengempanyekan kotak kosong.

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong! Ini Visi, Misi dan Program Panca-Ardani di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Tak Terbendung! 3 Alasan Seluruh Parpol Bersatu Dukung Panca-Ardani, Nomor 3 Bikin Lawan Gemetar

"Seharusnya kedepan, harapan saya siapapun itu yang mengempanyekan kotak kosong, satu atau lebih dari dua organisasi kemasyarakatan atau individu harus didaftarkan apabila mengempanyekan kotak kosong, demi kelancaran dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya 

Dicontoh Panca, misalnya ada yang menghasut masyarakat, menyampaikan berita bohong, black campaign yang merugikan dan mungkin menggunakan fasilitas-fasilitas ditempat yang seharusnya tidak boleh mengempanyekan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan