https://palpres.bacakoran.co/

Tiga Pilar Ini Jadi Landasan BNNP Sumsel Perangi Narkoba, Apa?

Tiga pilar ini menjadi landasan yang dilakukan BNNP Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba di Sumsel. Hal ini dikatakan Kabid Pemberantasan dan Inteligen BNNP Sumsel, Kombes Pol Irzan Haryono, S.H., M.Si dalam Workshop Tematik P4GN.--Kurniawan

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Palembang Bakal Mati Lampu Selama Seminggu 23-28 September 2024, Cek Daftar Daerah Terdampak

Bahkan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini masih memprihatinkan, sehingga menjadi ancaman serius terhadap aspek kehidupan. 

Penyebaran permasalahan penyalahgunaan Narkoba kini semakin tidak mengenal strata pendidikan, strata sosial, tempat maupun komunitas, menghancurkan kehidupan keluarga dan mengancam keamanan, stabilitas dan ketahanan nasional.

Hasil survei nasional penyalahgunaan Narkoba tahun 2023 dari pusat penelitian, data dan informasi BNN bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba setahun pakai sebesar 1,73 persen yang artinya dari 10.000 penduduk indonesia berusia 15-64 tahun terdapat 173 orang yang memakai Narkoba.

Jumlah penyalahguna Narkoba secara keseluruhan mencapai 3,3 juta jiwa, 70 persen diantaranya laki-laki yang sebagian besar sudah bekerja dan 30 persen penyalahguna Narkoba yang tidak berpenghasilan karena masih sekolah atau tidak bekerja.

BACA JUGA:Emak-emak Gembira, Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Gratiskan Seragam Sekolah dan PBB di Bawah Rp 500 Ribu

BACA JUGA:Pencegahan Bahaya Narkoba Terhadap Generasi Muda, Ini Dilakukan BNNP Sumsel

Sedangkan penyalahguna Narkoba baik laki-laki maupun perempuan di perdesaan maupun di perkotaan memiliki intensitas komunikasi yang tinggi yaitu selalu berkomunikasi dengan keluarga dan pasangannya sebesar 45,5 persen dan non penyalahguna yang selalu berkomunikasi sebesar 46,6 persen.

"Data BNNP Sumsel kita tahun 2023 dari bidang rehabilitasi bahwa pasien yang direhabilitasi berjumlah 427 orang," tambahnya.

Upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba perlu melibatkan berbagai komponen, mulai dari individu, keluarga, profesional, instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat, dan komponen lainnya, diharapkan akan memberikan hasil yang optimal dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya di provinsi sumatera selatan.

Dalam Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba dan Prekursor Narkotika.

BACA JUGA:Bakal Melakukan Perjanjian Kerja Sama, Ini Pembahasan BNNP Sumsel Audiensi Dengan ASPPEK

BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Audiensi Dengan KPI RU III Plaju, Apa Hasilnya?

Dimana diperlukan peran aktif semua komponen bangsa untuk ikut ambil bagian memberdayakan masyarakat dalam upaya Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Permendagri No 12 Tahun 2019, dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan