https://palpres.bacakoran.co/

Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya

Ilustrasi - Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya-kolase koranpalpres.com-

- Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. 

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 

BACA JUGA:H-1 Jelang Penutupan, Ini 20 Instansi Pusat dan Daerah Sepi Peminat di CPNS 2024, Buruan Daftar!

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Universitas Sriwijaya Buka Penerimaan Seleksi CPNS, Ada 558 Formasi CASN

- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan). 

- Peserta duduk di tempat yang telah ditentukan. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

Tidak hanya itu, peserta juga tidak boleh membawa barang-barang berikut ke ruangan tes: 

- Buku-buku dan catatan lainnya. 

BACA JUGA:Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar Untuk CPNS 2024, Catat Agar Tidak TMS!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 PALI Diperpanjang dan Lebih Mudah, Klik Caranya

- Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint. 

- Makanan dan minuman 

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Tata Tertib di Ruang Tes

BACA JUGA:Meterai Tempel Atau e-Meterai? Ini Aturan Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan