Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi - Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya-kolase koranpalpres.com-
- Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar.
- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada kartu peserta ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau paspor.
BACA JUGA:Membludak! 542 Pelamar Sudah Daftar, Cek Link Pendaftaran Rekrutmen CPNS Prabumulih
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.