https://palpres.bacakoran.co/

Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya

Ilustrasi - Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya-kolase koranpalpres.com-

- Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar. 

- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada kartu peserta ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau paspor. 

BACA JUGA:Membludak! 542 Pelamar Sudah Daftar, Cek Link Pendaftaran Rekrutmen CPNS Prabumulih

BACA JUGA:Beredar Selembaran Rangkaian Kegiatan dan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK, BKPSDM Ogan Ilir Sebut Itu Hoaks

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan