https://palpres.bacakoran.co/

Kejari dan BPJS Kesehatan Ogan Ilir Tandatangani Perpanjangan MoU Semester II 2024, Tentang Apa?

Bertempat di Hotel Ibis Palembang, Kejari Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan (MoU) untuk Semester II Tahun 2024.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Hotel Ibis Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan (MoU) untuk Semester II Tahun 2024, Jumat 27 September 2024. 

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kajari Ogan Ilir yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Ogan Ilir.

Bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran. "Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.

Khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menghadapi permasalahan terkait hukum perdata  dan tata usaha negara di wilayah Ogan Ilir.

BACA JUGA:Sumsel Menjadi Pusat Pelatihan Pendidikan Wartawan Tingkat Nasional, ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Strategis di Dinas Ini

Dengan perpanjangan MoU ini, diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih solid dan berkelanjutan dalam mendukung operasional BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kita berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan guna memastikan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat," katanya. 

Melalui sinergi ini, hak-hak masyarakat terkait layanan kesehatan dapat lebih terjamin, sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir dapat berjalan dengan lebih baik dan optimal.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejari Ogan Ilir dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Polling 3 Akun Instagram Menangkan ESP-Riezky di Pilgub Sumsel, Yuk Intip Legacy Eddy Santana Putra

BACA JUGA:Antisipasi Bullying, Disdik Kota Palembang Gelar Bimtek Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam acara ini Kajari Ogan Ilir didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan