Apa Yang Terjadi! Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di Kantor Bawaslu
Bertempat di Ruang Ketua Bawaslu Banyuasin, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
Hal ini terkait dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Setelah dilakukan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai pada 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Wah! Ada Gerakan Tanam Cabai Serentak, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di Kantor KPU, Ada Apakah?
Selama Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, peserta pemilihan dan petugas dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka.
Dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi.
Dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dimulai pada Pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Sinergikan Gender dalam Pembangunan, DPPPA Musi Banyuasin Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan
"Dengan adanya kegiatan koordinasi yang berkelanjutan, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus memantau dan berkoordinasi sehingga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dapat berjalan dengan aman dan lancer," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"