https://palpres.bacakoran.co/

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor BPN Kota Palembang, Ini Kasusnya

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menetapkan 1 orang Tersangka sehubungan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor BPN Kota Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan 1 orang tersangka sehubungan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019.

"Penyidik menetapkan R Sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP- 14 /L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol, Rabu 2 Oktober 2024.

Bahwa tersangka berperan sebagai penghubung tersangka K dengan tersangka AI dan yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka K. 

BACA JUGA:Wah! Ada Penandatanganan NPHD Antara Kejati Sumsel dan Pemkab Muara Enim, Tentang Apa?

BACA JUGA:WOW! Jalan Tol di Sumatera Ini, Jadi Tol Terpanjang di Indonesia dengan Investasi Fantastis

Tersangka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap.

Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

"Berdasarkan Hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019 ditemukan tindakan Gratifikasi pada pelaksanaannya," katanya.

Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Petisi RSUD Gandus! Puluhan Pegawai Tolak Kepemimpinan Direktur yang 5 Tahun Abaikan Hak Mereka

BACA JUGA:Flayer 'Ibu Cukup Menata Rumah' dengan Poster RDPS, Jubir Sebut Bukan dari RDPS

Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan