Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor BPN Kota Palembang, Ini Kasusnya
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menetapkan 1 orang Tersangka sehubungan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor BPN Kota Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Keren! Ternyata KAI Drive III Sudah Gunakan Solar Panel Di Gedung Kantor dan Stasiun
BACA JUGA:KEREN! Pemkot Palembang Raih Penghargaan SAKIP Awards 2024, Satu-Satunya di Sumsel
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ungkapnya.
Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA:Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Pejabat Tinggi Kejati Sumsel Memimpin
Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari kedepan.
Dengan alasan Penahanan yaitu mempercepat proses Penyidikan, sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka.
Yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Sebut Hari Kesaktian Pancasila Adalah Pengingat Diri