https://palpres.bacakoran.co/

BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10.000 TE 2005 Masih Berlaku, Warga +62 Lega!

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (tiga dari kiri) bersama Kepala Kanwil BI Sumsel Ricky P Gozali, Plt Kadisbudpar Sumsel, Pandji Tjahjanto, Plh Kepala Museum Negeri Sumsel Amarullah, Plt Kadisdik Sumsel Awalludin menunjukkan uang Rp10.000 TE 2005.--Alhadi/koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Warga seantero Nusantara bernafas lega usai Bank Indonesia atau BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 2005 masih tetap berlaku.

Hal tersebut menyusul simpang-siur pemberitaan sejumlah media online di tanah air terkait uang pecahan Rp10.000 TE 2005 itu sudah tidak berlaku lagi.

Padahal pihak BI sama sekali tidak pernah menyatakan hal demikian.

Uang kertas bergambar Pahlawan Nasional asal Sumatera Selatan (Sumsel) Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan Rumah Limas nyatanya masih sah dan tetap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Hadiah Terindah dari BI, Memorabilia Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Hadir di Museum Negeri Sumsel

BACA JUGA:Pegawai Bank Indonesia Latihan Bela Negara di Badiklat Kemenhan Bogor: Sishankamrata Kekuatan Militansi Rakyat

Dalam rilis resminya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan uang pecahan Rp10.000 TE 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. 

Marlison yang merupakan putra daerah Sumsel ini menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. 

“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku saat ini adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

BACA JUGA:Catat! Asal-Usul Memorabilia Uang Pecahan Rp10.000 TE 2005 yang Jadi Spot Foto Favorit di Museum Negeri Sumsel

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni apresiasi sinergi Bank Indonesia dengan Pemda Sumsel

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” ulas  Marlison.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan