https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada sidang Pembacaan Putusan Dugaan Korupsi Makan Minum Tahfiz Dinas Pendidikan Mura, Ini Tempatnya

Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa Nety Herawati dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura TA 2021–2022.--Humas Kejati Sumsel

Adapun identitas lengkap tersangka Bagio Wiludjeng warga Komplek Taman Sari Blok F No. 5 RT/RW 021/001, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian Djoko Purnomo warga Desa Peninggalan RT/RW 001/001, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Wah! Pratt Yoda Indonesian Idol Hadir Dalam OSMB Universitas Terbuka Palembang, Ini Faktanya

BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Berikut Ini Tujuan Kejati Sumsel

Adapun tersangka tersebut diatas disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP.

Bahwa Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana pemalsuan surat yang menggunakan surat palsu.

Atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO.

Dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Setelah Terhenti, Pembangunan Jalan Tol Kapalbetung Kini Bergairah Kembali! Ini Target Penyelesaiannya

BACA JUGA:Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi: Bangun Fondasi Infrastruktur untuk Daya Saing Ekonomi Indonesia, Ini Buktinya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan