Warga OKU Timur Keluhkan Lampu Jalan Gelap Gulita, Rawan Jambret dan Begal
kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diputus oleh PLN Martapura menjali gelap gulita dan rawan begal-Foto:Arman Jaya-
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Warga Martapura Kabupaten OKU Timur sangat kesal dengan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diputus oleh PLN Martapura.
Hal itu membuat beberpa titik kondisi ruas jalan saat malam hari sangat gelap gulita.
Salah satu warga Martapura Risma mengatakan dampak adanya pemutusan lampu jalan yang dianggap ilegal karena lampu jalan tersebut dibeli dengan duit rakyat dengan cara swadaya, jalan menjadi gelap gulita.
"Beberapa lampu penerangan jalan umum padam, kalau kita lewat takut, soalnya gelap. Takut kan ada ketabrakan, dan kejahatan gerandong anak anak yang akan berangkat mengaji pada waktu subuh juga takut,” cetusnya.
BACA JUGA:Pemkab Dinilai Tak Becus Urus LPJU, Warga OKU Timur Murka 70 Lampu Jalan Diputus PLN
BACA JUGA:Pemkot Palembang Ganti 1.000 Lampu Jalan Utama dengan LED, Masih Kekurangan 32 Ribu Lampu Lagi
Dikatakan, warga sangat kesal dengan kondisi ini, pemutusan lampu jalan ini membuat warga makin jauh dengan pemerintahan daerah, yang dinilai tidak becus kekerja untuk mengatasi lampu jalan ini.
“Kami sangat kesal sekali, seharusnya Pemkab OKU Timur itu terima kasih warga sudah mau sumbangan beli lampu jalan, soalnya sudah beberpa kali buat proposal ke Dishub OKUT namun tidak ad tagapan, apa sih susahnya tingal mengakui itu milik Dishub lalu lampu jalan menjadi legal, kita juga bayar pajak bayar lampu jalan,” tegasnya.
Besar harapan warga agar masalah ini diperhatikan, dan disambung kembali lampu lampu jalan tersebut.
“Sambung kembali lah, kasian warga dan anak anak kalau malam hari jangan sudah ada korban kejahatan pada malam hari baru Pemerintah bersikap,” pungkasnya.
BACA JUGA:Miris! OKU Timur Darurat Lampu Jalan Dan Gelap Gulita, Ribuan Titik Belum Dipasang, Ini Penyebabnya
Sebelumnya diberitakan sebanyak 70 lampu jalan diputus oleh PLN cabang Martapura yang berada di tiga Desa, di wilayah Kecamatan Martapura.
Pemutusan ini dengan alasan lampu jalan tersebut elegal, karena belum di akui oleh Dishub OKU Timur.