Siap-Siap Ikut MKB 2, Museum AK Gani Palembang Pamer Koleksi di Hotel Beston, Ini Penampakannya!
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyimak penjelasan Ketua Yayasan Museum dr AK Gani Priyanti Gani tentang koleksi yang dipamerkan di Hotel Beston.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
BACA JUGA:Percaya Atau Tidak? Dalam Sehari Kodam II/Swj Sulap Museum AK Gani menjadi Tempat Berobat Gratis
Ia memastikan tidak hanya secara nasional, Museum AK Gani Palembang akan terselamatkan oleh dunia hingga melakukan promosi ke berbagai negara di dunia.
"Kita harapkan, setelah ini akan meningkatkan peranan banyak pihak dalam membantu pemeliharaan Museum AK Gani ini sendiri," pungkasnya.
Pemusnahan Arsip Inakftif OPD Pemprov Sumsel
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi dilakukannya Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.
BACA JUGA:Wow! Diskominfo Palembang Raih 2 Penghargaan Kearsipan dari Pj Walikota Palembang
Apresiasi tersebut ditandai dengan penandatangan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kemudian, Pengumuman Hasil Audit Kearsipan Internal tahun 2024 yang dipusatkan di Ballroom Hotel Beston Palembang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama yang menunjukan bahwa Pemprov bersama Pemkab/Pemkot se-Sumsel begitu memaknai pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
"Kita Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemda Muratara Merespon Kemajuan Teknologi dengan Mempersiapkan SDM Arsip yang Handal
Aplikasi ini menurut Elen, tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik.
Terlebih dia mengharapkan jajaran OPD di lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pengelolaan arsip dengan sesuai ketentuan.
Kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola, sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat dimusnahkan.