Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya
Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, JPU telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 ABH terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel
Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Imam Satrio Bin Moses sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa.
"Karena usia Terdakwa Imam Satrio Bin Moses pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa, baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis," tambahnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Ikut MKB 2, Museum AK Gani Palembang Pamer Koleksi di Hotel Beston, Ini Penampakannya!
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Semangati Ribuan Pegawai Non PNSD untuk Ikut Seleksi PPPK
Oleh karenanya, pada saat kejahatan yang dilakukannya dan pada saat ini Terdakwa Imam Satrio Bin Moses telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagaimana kajian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bahwa batasan usia di bawah 18 tahun yang masih mengkategorikan sebagai anak-anak dinilai terlalu tinggi.
Dan sudah tidak lagi relevan untuk kondisi usia psikologis dan usia biologis seorang anak saat ini. Hal tersebut sangat terlihat dari perbuatan Imam Satrio Bin Moses.
Termasuk perbuatan sadis dan biadab selayaknya dilakukan oleh orang dewasa yang tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak, sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya.
BACA JUGA:Siswa Terpaksa Belajar di Mushola, Kadisdik Palembang Gercep Instruksikan Bangun Ruang Belajar
BACA JUGA:Manfaatkan Tower Jembatan Ampera, Pemkot Palembang Siapkan Hiburan Rakyat di Tahun Baru 2025
Yang bukan hanya bertujuan untuk merestorasi keadilan bagi korban melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect).
"Apabila aparat penegak hukum membaca secara leterlek (letterlijk) batasan usia 18 tahun dalam undang-undang, tentunya tidak hanya akan meringankan terhadap kejahatan sadis dan biadab," bebernya.
Yang dilakukan oleh Terdakwa Imam Satrio Bin Moses, melainkan dapat membuka peluang bagi pihak-pihak lain untuk memanfaatkannya sebagai celah hukum, karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa.
Tuntutan Pidana Mati terhadap Anak Imam Satrio Bin Moses tersebut karena perbuatan yang dilakukan tersebut tergolong sadis dan biadab sehingga tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan serta untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect).