Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya
Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, JPU telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 ABH terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Terpilih Jadi Walikota dan Wakil Walikota, Fitri-Nandriani Bakal Revitalisasi Pasar Suro Palembang
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"