https://palpres.bacakoran.co/

Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya

Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, JPU telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 ABH terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Terpilih Jadi Walikota dan Wakil Walikota, Fitri-Nandriani Bakal Revitalisasi Pasar Suro Palembang

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan