Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya
Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, JPU telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 ABH terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel
Apabila korbannya meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Definisi dan batasan usia anak diatur berbeda-beda dalam beberapa Undang-Undang, perbedaan ini didasarkan sesuai dengan latar belakang pengaturan kepentingan anak pada masing-masing Undang-Undang.
BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Bawaslu Sumsel, Wujudkan Komitmen Pengawasan Pilkada Aman dan Damai 2024
BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional Sekip Ujung, Pj Walikota Palembang Temukan Pedagang Nakal
"Batasan usia Anak dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA adalah telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun," katanya.
Dimana batasan tersebut dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak relevan untuk usia psikologis dan usia biologis seorang anak.
Pada usia tersebut, seseorang sudah memiliki kematangan secara psikologis sehingga mampu bertanggungjawab secara hukum.
Untuk ketentuan yang meringankan terhadap Anak yang melakukan tindak pidana sering dimanfaatkan sebagai celah hukum bagi pihak yang berniat melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Catat! Kata Kepala BPOM Palembang, Ini 4 Langkah Cerdas Memilih dan Memilah Bahan Makanan
BACA JUGA:LUAR BIASA! Kajati Sumsel Terima Penghargaan Dari MenPAN-RB, Dalam Hal Apa?
Karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi Anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa. Perbuatan Anak I M. Zaid Al Fiky Bin Inaidi, Anak II Nail Shams Afzal Bin Anwar Riswandi dan Anak III Agan Septiano Aditya Bin Halimi.
Termasuk perbuatan sadis dan biadab selayaknya dilakukan oleh orang dewasa yang semestinya tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak.
Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan merestorasi keadilan bagi korban melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect).
"Kewajiban menerapkan tindakan terhadap anak di bawah umur 14 tahun dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012," tambahnya.