Menang Banyak! BNN Bongkar Kasus Pencucian Uang 2 Jaringan Narkotika Kelas Kakap, Nilainya Bikin Geleng Kepala
Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan jajaran bersama Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo dan Sekda Sumsel Edward Candra menunjukkan barang bukti yang disita dari 4 tersangka sindikat jaringan narkotika kelas kakap di Palembang.--wawan/koranpalpres.com
BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Salah Satunya Ungkap Kasus Ladang Ganja
Para tersangka menggunakan modus pencucian uang dengan tarik tunai dan setor tunai dengan menyamarkan nama rekening pribadi dan nama lain.
Untuk jaringan Aceh-Palembang dari laporan kejadian narkotika pada 21 September 2024 bermula dari temuan barang bukti.
"Penyidik menganalisa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, jadi berdasarkan penyelidikan itu anggota kita menemukan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga," terangnya.
Para tersangka terancam pasal pencucian uang 137 uu nomor 35 tahun 2009 dan tentang narkotika pasal 3 dan 4 uu no 4 tentang pencucian uang yang isinya orang yang melakukan tindakan pencucian uang yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.