Bangun Sinergi Amankan Aset Lahan PSN Ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten

AMANKAN | Para stakeholders ikut mengamankan aset strategis nasional pada ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.-PLN-

Selama rentang waktu hingga saat ini, terdapat beberapa gugatan oleh pihak lain di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

Berdasarkan hasil putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Kemudian PLN melalui pendampingan Kejati Sumsel melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang melakukan okupasi.

Selanjutnya diadakan rapat sosialisasi tanggal 20 November 2023 di Kejati Sumsel yang dihadiri oleh seluruh stakeholder dan pihak pelaku okupasi. 

BACA JUGA:Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

"Meskipun terdapat sedikit penolakan dari pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah pada pelaksanaannya tidak ada kendala sama sekali," ungkapnya.

Tindakan ini adalah bentuk keseriusan PLN dalam menjaga aset negara. Serta upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset yang dikuasai pihak lain yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

"Dalam upaya pengamanan Lahan tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui dan berkoordinasi dengan pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya, serta melakukan pendampingan dari Stake holder," jelasnya lagi. 

Keberhasilan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk menunjang kepentingan umum membutuhkan situasi yang aman dan kondusif. 

BACA JUGA:Komitemen Nyata, PLN Luncurkan Green Hydrogen Plant di Jakarta

Dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh stakeholder saling bersinergi dalam pelaksanakan pengamanan aset berupa kegiatan pengukuran dan pemasangan pagar pada lokasi GITET 275 kV Kenten.

"Pengamanan Lahan Milik PLN yang dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Dari awal hingga saat ini, sudah memenuhi syarat untuk kami ajukan permohonan pengamanan. Berdasarkan putusan hukum PN Pangkalan Balai, status terakhir yang tidak cukup bukti dari pihak yang laksanakan Okupasi. Sehingga kami laksanakan pengamanan, pemagaran, pengukuran dan pemasangan papan nama PLN," jelasnya. 

Wahidin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel, Asdatun, yang telah bersama-sama Kapolres Banyuasin, PN Pangkalan Balai, Pemda Banyuasin dan Jajaran dan BPN Banyuasin. 

Para stakeholders ini memastikan pengamanan dan kegiatan pemagaran bisa dilaksanakan, terukur dan berhasil. Ia juga mengapresiasi Kejati Sumsel melalui Jaksa Pengacara Negara yang membantu PT PLN dalam upaya pengamanan aset tanah GITET Kenten.

BACA JUGA:Tantangan dan Harapan, PLN Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi di Babel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan