https://palpres.bacakoran.co/

Seram! Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Terancam Tuntutan Hukuman Ini

Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:5 Rekomendasi Lampu Spotlight Terbaik, Bikin Rumah Makin Terang

Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, lalu Terdakwa Ria Zamran mendekat dan langsung membacok tangan kiri korban. 

Kemudian saksi Edi Arika pun mendekat lalu menekan atau menindih tubuh korban dari arah belakang sambil menahan tangan kiri korban, lalu tangan kanan saksi Edi Arika menahan bahu sebelah kiri korban. 

Selanjutnya, saksi Edi Arika mencabut parang milik korban yang terikat dipinggang korban dengan menggukanan tangan kiri.

Setelah itu saksi Edi Arika langsung menggorok leher korban dengan parang milik korban tesrebut dengan menggunakan tangan kiri sebanyak lebih dari 4 kali. 

BACA JUGA:Lestarikan dan Revitalisasi Bahasa Daerah Komering, Disdikbud OKU Timur Gelar Acara Ini

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Asmar Wijaya Paparkan Capaian Kinerja di HUT ke-79 OKI

Karena saksi merasa parang tersebut tumpul, saksi pun mengulangi dengan memindahkan lokasi menggorok korban tetapi masih di leher korban dengan jarak + 2cm dari gorokan pertama.

Lalu saksi menggorok leher korban sebanyak lebih dari 5 kali hingga menyebabkan korban mati atau tewas. Setelah selesai menggorok korban.

Saksi mencuci parang yang digunakan untuk menggorok leher korban dengan menggunakan air genangan yang tidak jauh dari posisi korban lalu mengembalikan parang tersebut kesarungnya yang berada dipinnggang korban. 

Kemudian saat itu juga Terdakwa Muzili dan Terdakwa Ria Zamran pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan cepat ke arah kebun karet yang disadap, saksi pun berlari mendekati sepeda motor yang diparkir sebelumnya dan meninggalkan korban yang sudah tewas.

BACA JUGA:Belum Jadi Bupati, Cabup Ini Sudah Bangun Jembatan, Warga OKU Timur Tegasan Dukung Fery Antoni

BACA JUGA:Belum Jadi Bupati, Cabup Ini Sudah Bangun Jembatan, Warga OKU Timur Tegasan Dukung Fery Antoni

Bahwa sekira pukul 12.00 WIB saksi Hairol pulang dari kebun dan tidak melihat korban di rumah sehingga saksi Hairol menjemput korban di kebun.

Setibanya di kebun karet yang disadap korban sekira pukul 13.00 WIB saksi Hairol melihat korban sudah terkapar berdarah dengan luka bacok di wajah dan luka gorok di lehernya lalu saksi Hairol mencari bantuan warga ke pinggir jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan