https://palpres.bacakoran.co/

Seram! Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Terancam Tuntutan Hukuman Ini

Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati.--Humas Kejati Sumsel

Dan bertemu dengan saksi Suparman yang kemudian dibantu warga lain yaitu saksi Sudarno dan saksi Nurul, selanjutnya setelah dipastikan warga kalau korban sudah meninggal dunia, jenazah korban langsung di bawa ke rumah.

Bahwa sekira pukul 22.00 WIB datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Pninjauan Raya, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI

BACA JUGA:Blusukan ke Pasar Tradisional Lahat, Pedagang dan Pengunjung Dibuat Kaget dengan Kedatangan 2 Sosok Ini

Untuk menangkap terdakwa Ria Zamran, tetapi Edi Arika berhasil melarikan diri dengan melompati jendela belakang dan kabur meninggalkan rumah.

Saat itu Terdakwa Muzili diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang melayat ke rumah korban. Setelah dilakukan pencarian diketahui saksi Edi Arika bersembunyi di hutan selama 2 Hari di hutan sekitaran desa sinar kedaton yang kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan