Seram! Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Terancam Tuntutan Hukuman Ini
Editor: Kurniawan
|
Selasa , 15 Oct 2024 - 19:58
Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati.--Humas Kejati Sumsel