Ada Kegiatan Tahap II dilakukan Kejati Sumsel, Apa Kasusnya?
Kejati Sumsel lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap) II kasus dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023.
Kemudian tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023.
Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Di Universitas Ternama Inilah Para Penerus Tahta Berbagai Kerajaan Dunia Berkuliah
"Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kamis 17 Oktober 2024.
Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pameran Grand Seiko Langka dari Tokyo Kini Digelar di Manhattan
BACA JUGA:Nyore Cantik! Nikmati Lychee Pudding Sutra Buah, Rasanya Segar Warnanya Menarik
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang," katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengumpulkan alat bukti.