Apa itu Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media? Ini Pendapat Mahasiswa Universitas Andalas
Artikel berjudul Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media: Tinjauan Kritis ini ditulis oleh Sania Ramadhani, mahasiswa Universitas Andalas.--freepik
Media penyiaran yang menjadi sumber utama dalam pusat informasi kehidupan masyarakat tentu akan terikat dengan kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang tentunya berlaku secara universal.
Penyiaran mempunyai kaitan yang erat dengan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efesien Morrisan, (2008 : 31).
Perkembangan media di Indonesia pada saat ini sudah mengalami proses transisi digitalisasi yang pesat dengan banyaknya inovasi terbaru seperti lembaga televise dan radio.
Pengaruh yang bersifat dominasi bagi masyarakat yang hampersetiap saat menggunakan teknologi media siaran dalam kesehari-hariannya.
Seperti menonton berita dan cerita di televisi.
Seorang individu yang menggunakan smarthphone untuk mengirim dan menerima sebuah pesan.
Hal ini menjadikan seluruh media penyiaran yang beredar di negara Indonesia memiliki nilai kegunaan dan konsumsi bagi masyarakat Indonesia.
Bahkan penggunaan penyiaran telah memiliki undang-undang yang disediakan pada No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran telah memberikan aspek hukum.
Namun dalam hal pembatasan dan pengawasan sampai saat ini tidak serius dan kurang, sehingga individu yang tidak bertanggung jawab semakin merajala sehingga banyak tayangan yang tidak layak ditonton tersebar begitu saja di media manapun.
Kasus ini dapat didiangkat dan ditindaklanjuti ke ranah pidana karena sudah memaksakan publik menonton yang tidak diinginkan.